Kitab majmu syarah muhadzab, sebagian orang menyebut kitab syarah al muhadzab. seprti apapun penyebutannya, maksud dan tujuan dimaksud adalah pada kitab yang sama.

Ulasan Singkat Tentang Kitab Majmu Syarah Muhadzab

Tokomaruf.Com yang satu diantara bidang garapannya adalah sebagai pusat penjualan kitab dan buku terjemah, pada kesempatan kali ini bermaksud membahas mengenai hal ini.

Kitab Karya Besar Imam Nawawi

Kitab Majmu Syarah Muhazzab merupakan karya besar Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi adalah sumber referensi fiqih terbesar madzhab Imam Syafii secara khusus dan fiqih Islam menyeluruh.

Kitab majmu syarah muhadzab ini adalah merupakan komen atau dalam bahasa arab berarti syarah. Syarah atas apa ?, yakni atas kitab al-Muhazzab karya Abu Ishaq al-Syairazi (Wafat pada tahun 476 H) ini memiliki karakter khusus dibandingkan kitab mazhab lainnya, sehingga membuatnya berada di tempat teratas dibanding ensiklopedia-ensiklopedia fiqih lainnya, baik klasik maupun kontemporer.

kitab-majmu-syarah-muhadzab

Khususnya dikalangan mutaakhiriin pengikut Syafi’i, kitab ini mempunyai posisi yang sangat penting dalam fatwa, sehingga tidak mengherankan kalau Sayyed al-Bakri al-Dimyathi mengatakan bahwa kitab Majmu Syarah Muhadzab merupakan rujukan yang lebih diutamakan apabila bertentangan dengan kitab karya al-Nawawi lainnya, seperti al-Tahqiq, al-Tanqih, al-Raudhahdan al-Minhaj.

Kitab al-Majmu’ karya al-Nawawi merupakan salah satu rujukan terbesar yang penuh dengan pendapat-pendapat fiqih keempat imam mazhab dan lain-lainnya, sekalipun fokus utama pembahasannya adalah mengenai fiqih al-Syafi-’i. Dalam mengutip pendapat-pendapat mazhab, beliau merujuk kepada kitab al-Asyraf dan al-Ijmak karya Ibnu Munzir serta kitab-kitab pengikut mazhab-mazhab itu sendiri.

Laku Banget : Terjemah Kitab Mafahim – Pemahaman Yang Harus Diluruskan

Cakupan isi kitab Majmu Syarah Muhadzab memuatkan seluruh pendapat-pendapat mazhab berserta dalil-dalilnya, di samping menyebutkan pentarjihan di antara pendapat-pendapat ini.

Disamping itu terdapat juga pentakhrijan hadits-hadits hukum, penjelasan maknanya, penyebutan seluruh pendapat para imam dari kalangan ahli fiqih dan pentarjihan di antara pendapat-pendapat tersebut serta mazhab-mazhab mereka, penjelasan kecacatan hadits, status hadits dan biografi para perawinya, penafsiran kalimat-kalimat yang langka ( gharib ) dari al-Qur’an dan al-Hadits serta penjelasan kosakata yang terdapat dalam redaksi kitab al-Muhazzab.

 

 

Namun, al-Nawawi -rahimahullah- meninggal sebelum menyelesaikan pensyarahan atas al-Muhazzab pada abad ketujuh Hijriyah karena beliau meninggal dunia lebih awal pada tahun 676 H. Syarah al-Nawawi tersebut terdiri dari Juz 1 sampai dengan 9, terdiri dari Kitab al-Thaharah, al-Shalat, al-Zakat, al-Shiyam, al-Hajj dan yang berhubungan dengan qurban, aqiqah, nazar, makanan, perburuan dan penyembelihan.

Kemudian masuk dalam bab jual beli dengan penjelasan tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh jual beli, jual beli gharar dan lainnya serta yang membatalkan dan yang tidak membatalkannya, sehingga masuk bab riba. Maka selanjutnya tugas mulia ini diambil alih oleh salah seorang ulama terkemuka, yaitu Taqiyuddin al-Subki, seorang Syaikhul Islam pada masanya (Wafat 756 H).

 

 

Al-Subki juga tidak sempat menyelesaikannya, maka seterusnya disambung kembali syarahnya oleh al-‘Alim al-Faqih al-Syeikh Muhammad Najib al-Muthi_’iy dengan mengikuti metode dua imam sebelumnya. Akhirnya, terwujudlah kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzab yang lengkap disyarah oleh tiga ulama.